Salin Artikel

Kasus Suap, 2 Eks Pejabat Pemeriksa Pajak DJP Jalani Tuntutan Senin Ini

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mestinya sidang berlangsung Jumat (27/5/2022).

Namun persidangan ditunda dan bakal dilangsungkan hari ini.

“Sidang (berlangsung) Senin,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri dikonfirmasi Jumat.

Adapun Wawan dan Alfred merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap di DJP Kemenkeu.

Jaksa menduga suap itu diberikan untuk mempengaruhi nilai pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.

Perkara keduanya merupakan pengembangan atas perkara yang sama dengan terpidana Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019.

Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keduanya dianggap menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Khusus Wawan, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditangkap pada November 2021. Wawan adalah mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. 

Sementara Alfred adalah ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP. 

Wawan pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan.  

Kecurigaan itu muncul karena Farsha yang masih berstatus sebagai mahasiswa memiliki rekening berisi Rp 8,8 miliar.

Dalam persidangan 10 Mei 2022, Farsha menampik jika uang itu didapatkan seluruhnya dari Wawan.

Ia menyatakan hanya ada Rp 300 juta uang milik Wawan didalam rekeningnya itu.

Itu pun, kata dia, uang tersebut diambilnya di brankas Wawan, tanpa sepengetahuan ayah dan anggota keluarganya yang lain.

Sedangkan sisanya, aku Farsha, merupakan hasil kerjanya membantu seseorang bernama Susi yang memintanya menukarkan valuta asing (valas) dalam bentuk rupiah.

Di sisi lain, uang dari Farsha pun mengalir ke mantan pramugari maskapai Garuda, Siwi Widi Purwanti dengan jumlah Rp 647,8 juta.

Siwi mengungkapkan, Farsha kerap mengirimkan uang secara berkala ke rekeningnya untuk mencari perhatian.

Farsha, lanjut Siwi, konsisten mengirimkan uang sejak April hingga Agustus 2021.

“Farsha suka tanya kegiatan saya misalnya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan dengan saya,” ungkap Siwi pada persidangan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/06042161/kasus-suap-2-eks-pejabat-pemeriksa-pajak-djp-jalani-tuntutan-senin-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke