Salin Artikel

KPK Disarankan Proses Hukum Harun Masiku Meski Statusnya Masih Buron

Ia menjelaskan mekanisme itu diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Yang menyatakan dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya,” papar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Ia mengaku masukan itu telah dikirim hari ini melalui email pengaduan masyarakat KPK.

“Semoga permohonan ini segera dapat respons positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM (Harun Masiku),” kata dia.

Usulan tersebut, lanjut Boyamin, diberikan karena ia pesimistis Harun bisa ditangkap KPK dalam waktu dekat.

Padahal, politisi PDI Perjuangan itu terlibat dalam kasus korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 yang telah dipersidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Serta keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa,” imbuh Boyamin.

Diberitakan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri berjanji untuk menangkap Harun.

Ia menegaskan komitmen KPK untuk terus melakukan pengejaran.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Firli hanya lip service.

Pasalnya Harun tak jua ditemukan sejak berstatus buron 29 Januari 2020. Namanya kemudian dimasukan ke dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) pada 30 Juli 2021.

Ia pun berstatus tersangka dalam perkara ini bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara pada 24 Agustus 2020.

Putusannya bahkan diperberat ditingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/23355371/kpk-disarankan-proses-hukum-harun-masiku-meski-statusnya-masih-buron

Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke