Salin Artikel

Tempat yang Tidak Boleh Dimasuki Penyidik dalam KUHAP

KOMPAS.com – Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Bersama lembaga lain, kepolisian merupakan bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam proses peradilan pidana, kepolisian terlibat pada tahap penyidikan.

Menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Demi menyelesaikan penyidikan perkara, polisi, khususnya penyidik, diberi kewenangan untuk melakukan berbagai upaya paksa.

Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi:

  • pemanggilan,
  • penangkapan,
  • penahanan,
  • penggeledahan,
  • penyitaan, dan
  • pemeriksaan surat.

Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.

Namun, di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki oleh polisi, termasuk untuk melakukan upaya paksa ini.

Dimana saja tempat tersebut?

Tempat yang tidak boleh dimasuki oleh penyidik

Di dalam Pasal 35 KUHAP, ada tempat-tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki oleh polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Tempat yang tidak boleh dimasuki penyidik, yakni:

  • ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  • tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  • ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Penyidik yang hendak melakukan tindakan-tindakan terkait penyidikan, seperti penggeledahan, penangkapan dan penahanan harus dilakukan di luar tempat tersebut.

Kecuali, penyidik atau polisi melakukan tangkap tangan di lokasi-lokasi tersebut. Hal ini dibolehkan, namun, tetap dengan prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Referensi:

  • Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/00300041/tempat-yang-tidak-boleh-dimasuki-penyidik-dalam-kuhap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke