Salin Artikel

Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polri, Kerugian Mencapai Rp 230 Miliar

Hal itu diungkap kuasa hukum korban, Sahid setelah menyampaikan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu (21/5/2022).

“Kerugian dari kita kurang lebih hampir Rp 200 hingga Rp 230 miliar,” tutur Sahid pada wartawan.

Ia mengatakan, para korban dijanjikan keuntungan berlipat dari uang yang diinvestasikan.

“Ibaratnya (dijanjikan) kalau dikalkulasikan contohnya beli Rp 10.000.000, dijanjikan (kembali) Rp 25.000.000. Padahal, ada yang menanam saham itu Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar,” papar dia.

Menurut dia, para korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Surabaya hingga Riau.

Jumlah total member yang melakukan investasi, menurut Sahid, mencapai 7.000 hingga 8.000 orang.

Ia menyebut, para korban yang mengadukan nasibnya sama sekali tak pernah menerima pengembalian uang.

“Justru (uang) yang dijanjikan mau diperdagangkan di saham malah (dipakai) kepentingan pribadi. Token itu masuk ke pasaran Indodax, dijual ilegal lah,” kata dia. 

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor STTL/139/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Mei 2022.

Para korban melaporkan seseorang bernama Didik Firmansyah dengan Pasal 372 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/21/17421351/korban-dugaan-investasi-bodong-lapor-ke-polri-kerugian-mencapai-rp-230

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke