Pasalnya, Napoleon telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Kalau seorang anggota Polri dan sudah diputus (bersalah) oleh pengadilan tidak diberhentikan akan semakin merugikan institusi Polri,” tutur Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Ia menyebut beberapa kerugian Polri terkait persoalan ini. Pertama, munculnya anggapan dari masyarakat bahwa Polri melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Kedua, menujukan bahwa Polri tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi dan tak menunjukan sebagai institusi anti korupsi.
“Ketiga, kita khawatir akan merusak nilai di internal Polri karena jika tidak diberhentikan bisa mengganggu (situasi) di internal Polri,” katanya.
“Misalnya terkait hubungan dengan rekan kerja, kewenangan-kewenangan, dan hak-hak yang dimiliki. Juga sangat mungkin muncul abuse or power,” jelas Zaenur.
Dalam pandangan Zaenur, tidak diberhentikannya Napoleon dapat menjadi contoh buruk untuk anggota Polri lainnya.
“Seakan-akan (Polri) menjadi toleran terhadap (anggotanya yang melakukan) pelanggaran-pelanggaran yang berat seperti korupsi,” ucap dia.
Maka ia mempertanyakan sikap Polri terkait status Napoleon.
Padahal hal itu telah diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Seharusnya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat pada anggota Polri yang melakukan tindak pidana,” imbuh dia.
Adapun Napoleon dinyatakan bersalah telah menerima suap senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kala itu menyatakan uang tersebut diterima Napoleon untuk menginformasikan status red notice Djoko Tjandra dan mengurus penghapusannya.
Ia lantas dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 10 Maret 2021. Napoleon sempat mengajukan banding hingga kasasi, tapi upaya hukumnya itu tidak diterima.
Saat ini pun ia tengah terjerat dua dugaan tindak pidana yaitu pencucian uang dan penganiayaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/15441831/status-napoleon-bonaparte-sebagai-polisi-aktif-dinilai-bakal-rugikan-polri