Salin Artikel

Alfamidi Tegaskan Tersangka Kasus Suap Perizinan di Kota Ambon Bukan Pegawainya

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) membantah bahwa tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 bernama Amri adalah pegawainya.

Hal itu disampaikan Corporate Communication Manager Alfamidi Arif L Nursandi menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa salah satu tersangka bernama Amri adalah seorang staf Alfamidi.

"Kami tegaskan bahwa Amri bukanlah karyawan Alfamidi dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan Alfamidi," ujar Arif kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Arif menjelaskan bahwa dalam setiap perizinan Alfamidi, perusahaannya menyerahkan seluruhnya kepada pihak ketiga.

Menurutnya, pihak ketiga yang akan menjalankan seluruh proses perizinan pendirian retail minimarket itu sesuai dengan aturan pemerintah setempat.

"Dalam setiap ekspansi Alfamidi, perizinan toko diserahkan kepada pihak ketiga dengan satu kesepakatan yang salah satunya adalah pihak ketiga wajib menjalankan proses perizinan sesuai dengan aturan pemerintah," papar Arif.

Adapun Amri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Terkait kasus ini, KPK baru menahan Richard dan Andrew. Sementara Amri tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka.

Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/22071671/alfamidi-tegaskan-tersangka-kasus-suap-perizinan-di-kota-ambon-bukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke