Salin Artikel

KPK Bakal Analisis Fakta Persidangan Kasus Wawan Ridwan Terkait Uang Rp 647,8 Juta yang Mengalir ke Siwi Widi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisa fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjerat mantan pejabat pemeriksa pajak Wawan Ridwan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, analisa itu dilakukan untuk melihat adanya dugaan keterlibatan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa. Kita tunggu perkembangannya," ucapnya.

Adapun Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang senilai Rp 647,8 juta kepada KPK. Uang itu diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak kandung terdakwa Wawan Ridwan.

Dia mengembalikan uang tersebut setelah diperiksa KPK pada awal November 2021.

“Kenapa saudara serahkan uang itu ke KPK?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Siwi dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” jawabnya.

Fahzal kembali mengajukan pertanyaan, apakah alasan Siwi mengembalikan uang karena pengaruh pemberitaan media massa.

“Tidak yang mulia. Pemanggilan KPK itu 2021 kalau tidak salah di bulan November. Lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember,” ucap dia.

Dalam persidangan Siwi mengaku menerima uang dari Farsha pada April hingga Agustus 2019.

Ia menilai, Farsha memberi uang karena mencoba mendapatkan perhatian dan berusaha menjadi kekasihnya.

“Sebenarnya waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut,” tuturnya.

Siwi menegaskan tak pernah meminta uang itu kepada Farsha.

“Farsha suka tanya kegiatan saya, misalnya saya mau ke klinik, lalu ia bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang salah satunya dengan mengalihkan uang ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Jaksa mengatakan uang yang ada didalam rekening itu berjumlah Rp 8,8 miliar dari hasil penukaran valas.

Uang itu lantas dipakai Farsha untuk sejumlah kebutuhan, salah satunya mengalir ke rekening milik Siwi.

Tak hanya pencucian uang, Wawan pun didakwa telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan suap Rp 2,4 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak beberapa perusahaan tahun 2016-2017.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/16021861/kpk-bakal-analisis-fakta-persidangan-kasus-wawan-ridwan-terkait-uang-rp-6478

Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke