JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022) siang.
Adapun kedatanganya ke kantor KPK untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Boyamin yang juga Direktur PT Bumi Rejo itu sedianya bakal diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Namun, pemeriksaan terhadap Boyamin batal dilakukan karena tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota.
"Ditunda habis Lebaran, tetapi saya tetap mengajukan besok saya ke sini lagi, mudah-mudahan dikabulkanlah. karena penyidiknya (sedang) keluar kota hari ini," ujar Boyamin ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Kepada awak media, Boyamin mengaku menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo sejak tahun 2018. Ia masuk ke perusahaan itu untuk membantu mengurus utang di beberapa bank.
"Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orangtuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto," papar Boyamin.
"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat kepada Boyamin pada Kamis (21/4/2022) untuk diperiksa pada Senin (25/4/2022).
Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Koordinator MAKI itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali, Senin.
Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi Budhi Sarwono dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/26/15043351/pemeriksaan-boyamin-saiman-terkait-kasus-bupati-budhi-sarwono-ditunda