Salin Artikel

Hindari Penyaluran TKI Ilegal, Kemenlu Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja dengan Syarat Ringan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha meminta masyarakat mewaspadai tawaran bekerja di luar negeri dengan janji penghasilan tidak realistis.

Hal ini untuk menghindari penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal seperti yang menimpa 188 WNI yang dipekerjakan di kasino di Kamboja.

"Agar masyarakat hati-hati kepada tawaran bekerja di luar negeri dengan janji-janji yang tidak realistis, (seperti) persyaratan kerja sangat ringan dan penghasilan yang besar," ujar Judha saat press briefing mingguan yang digelar secara daring oleh Kementerian Luar Negeri, Kamis (21/4/2022).

"Atau juga hati-hati kepada tawaran di sosial media. Lalukan kroscek terhadap kredibilitas tawaran pekerjaan, antara lain ke Kemenaker atau Disnaker setempat," lanjutnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya calo penyaluran TKI ilegal atau yang memberangkatkan tak sesuai prosedur bisa segera melaporkan ke instansi terkait.

"Khusus bagi WNI kita yang ada di Kamboja yang memiliki kasus sama (dipekerjakan secara ilegal) segera hubungi hotline KBRI Phnom Penh di nokor +855 12813282," jelas Judha.

"Kita harap kasus-kasus seperti ini tak terjadi lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Judha mengatakan ada 188 WNI yang dipekerjakan secara ilegal di kasino dan tempat judi online di Phnom Penh, Kamboja.

Ia mengatakan, pihaknya mencatat ada peningkatan kasus yang cukup tinggi sejak 2021.

"Pada 2021 terjadi dua kasus yang besar yang melibatkan 117 WNI kita di sana yang bekerja di kasino dan judi online. Lalu pada triwulan pertama 2022 saja sudah ada lagi 71 kasus. Sehingga total sejak 2021 ada 188 WNI yang menjadi korban," jelasnya.

"Ini kami menduga sebagai fenomena gunung es. Angka sebenarnya dapat jauh lebih besar," lanjutnya.

Menurut Judha, kasus ini sudah menjadi perhatian banyak pihak.

Kemenlu pun mendapatkan pengaduan dari masyarakat, keluarga dan juga para WNI yang mengaku dipekerjakan secara tidak prosedural di kasino atau judi online di Kamboja.

Judha mengungkapkan, para WNI berasal dari berbagai daerah, antara lain Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Barat.

Judha menuturkan, para korban ini dijanjikan oleh perekrut untuk bekerja sebagai customer service di sejumlah perusahaan start up (rintisan) di Kamboja. Namun, persyaratan kualifikasi sangat ringan. Para korban juga dijanjikan penghasilan besar.

"Para korban kemudian diberangkatkan dari Jakarta langsung ke Phnom Penh melalui transit di Singapura. Setibanya mereka di kamboja, mereka kemudian dieksploitasi untuk bekerja di berbagai macam judi online," katanya.

Pekerjaan yang dilakukan antara lain memasarkan produk investasi crypto currency dengan klaim-klaim investasi yang tidak berdasar dan juga berpotensi scamming.

"Nah perusahaan-perusahaan ini memberlakukan jam kerja eksesif, pembatasan ruang gerak dan juga pembatasan komunikasi dan beberapa melakukan kekerasan kepada WNI kita," tutur Judha.

Menyikapi hal ini, Kemenlu dan KBRI di Phnom Penh telah berkoordinasi dengan otoritas setempat.

"Alhamdulillah para WNI kita telah dapat diselamatkan dari perusahaan masing-masing dan kita bawa ke Phnom Penh," ungkap Judha.

Saat ini tim dari Bareskrim Polri bersama tim Kemenlu juga sedang berada di Kamboja untuk mengidentifikasi para korban serta mempersiapkan tindak lanjut penegakan hukum di indonesia.

Sebagai hasilnya, sebanyak 161 dari 188 korban kini sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Lalu 5 orang akan dipulangkan ke Indonesia pekan depan.

"Yang lainnya sedang berproses di Kamboja," kata Judha.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/22/06255221/hindari-penyaluran-tki-ilegal-kemenlu-imbau-masyarakat-waspadai-tawaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke