Salin Artikel

Ironi dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah di Balik Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan kelangkaan yang sempat terjadi serta tingginya harga minyak goreng yang masih berlangsung pada saat ini, berbuntut panjang.

Pasalnya, Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha minyak goreng.

Dugaan tersebut mencuat setelah Menteri Perdagangan M Lutfi beberapa waktu mengungkap soal adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di balik kedua persoalan itu, saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR.

Pengungkapan kasus ini pun menjadi sebuah ironi. Sebab, salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung justru adalah seorang pejabat Kemendag, yang sebelumnya sempat memberikan informasi kepada Lutfi terkait keberadaan mafia minyak goreng.

"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” kata anggota Komisi VI DPR Subardi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Selain Indrasari, Kejagung turut menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta. 

Ketiganya yaitu Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Subardi mengaku tak menyangka bahwa ada pemufakatan jahat di balik persoalan tingginya harga serta kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi.

Wibawa pemerintah pun dipertaruhkan. Sebab, persoalan ini telah merugikan masyarakat secara luas.

"Saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," ucap anggota Komisi VI lainnya, Deddy Yevri Sitorus kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra dari komisi yang sama, Andre Rosiade mengusulkan, untuk memanggil Mendag guna menjelaskan dugaan keterlibatan Indrasari dalm kasus ini.

"Kita minta keterangan dong, apa yang terjadi ini, kok bisa ditetapkan tersangka, ada apa dengan Kemendag. Jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ungkap Andre, Rabu.

Ia mengaku cukup curiga dengan persoalan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Pasalnya, produksi minyak goreng nasional mencatatkan surplus hingga 11 miliar liter per tahun.

"Pertanyaannya kenapa minyak goreng enggak ditemukan? Ditambah kita produsen terbesar CPO (Crude Palm Oil) dunia, 49 juta ton, kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang," kata politisi Gerindra itu.

Usut serius

Deddy pun berharap agar aparat penegak hukum bekerja serius dalam mengusut persoalan ini. 

Aparat penegak hukum diharapkan tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini.

"Siapapun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan," tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III Habiburokhman. Menurut dia, pengusutan harus diperluas sampai kepada pihak-pihak yang diduga terlibat aktif dan menikmati keuntungan atas polemik ini.

"Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengingatkan bahwa kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran begitu nyata.

Sehingga, menurut dia, banyak pihak yang terlibat, tidak hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/09124141/ironi-dan-pertaruhan-wibawa-pemerintah-di-balik-kasus-dugaan-korupsi-ekspor

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke