Salin Artikel

Anggota Komisi III Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diperluas ke Pihak yang Aktif Mengambil Keuntungan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta pengusutan dugaan mafia minyak goreng tidak berhenti dengan penetapan empat tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.

"Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, secara kasat mata dapat dipastikan banyak pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

Hal tersebut, katanya, berkaca dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu terakhir.

Kendati demikian, ia mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat tersangka sekaligus menahan mereka yang diduga melakukan kejahatan kasus minyak goreng.

"Ini bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung," tegasnya.

Di sisi lain, Habiburokhman menilai, penetapan tersangka tersebut sebagai jawaban konkret Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa negara tidak menyerah menghadapi mafia minyak goreng.

Selain itu, ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka juga memberikan pesan tersendiri bahwa negara tegas menghadapi siapa saja yang terlibat mafia.

"Negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng, dan sebaliknya siapa pun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Sedangkan satu tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/20/11164111/anggota-komisi-iii-minta-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng-diperluas-ke-pihak

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke