Salin Artikel

Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pengesahan RUU TPKS

Puan secara khusus menyinggung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada masa sidang ini setelah terombang-ambing selama bertahun-tahun.

"Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat, dan komprehensif," kata Puan saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPR, Kamis.

Puan mengatakan, kehadiran UU TPKS akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Undang-Undang TPKS merupakan komitmen kita bersama agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Negara Republik Indonesia," ujar Puan.

Dalam pidatonya, Puan juga menyampaikan bahwa DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (15/4/2022) hingga Senin (16/5/2022) mendatang.

Puan mengatakan, masa reses merupakan kesempatan bagi para anggota dewan untuk menyapa rakyat, mendengarkan rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah dilaksanakan, serta memperkuat dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong.

"Kepada anggota Dewan yang terhormat, kami menyampaikan selamat bekerja pada masa reses, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua," kata politikus PDI-P itu.

Atas nama pimpinan dan anggota DPR, Puan juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Semoga kemenangan pada bulan Ramadhan semakin meningkatkan kepedulian, solidaritas, dan semangat gotong royong kita dalam menghadapi ujian Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir," ujar Puan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/12071681/tutup-masa-sidang-dpr-puan-singgung-pengesahan-ruu-tpks

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke