Salin Artikel

KPK Serahkan Uang Rp 1,6 Miliar Hasil Lelang Emas Eks Pejabat Kemenkeu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp 1,6 miliar ke kas negara, Jumat (8/4/2022.

Uang tersebut merupakan uang rampasan aset atau aset recovery dari hasil korupsi yang dilakukan terpidana Yaya Purnomo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo,” tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Diketahui, Yaya divonis  penjara 6,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Februari 2019.

Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa.

Suap itu termasuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Ali menegaskan KPK akan terus melakukan penyetoran pada kas negara diantaranya melalui uang lelang dari barang yang telah dirampas.

“Untuk pencapaian optimal asset recovery dari hasil tindak pidana baik korupsi maupun pencucian uang,” kata dia.

Diketahui emas batangan milik Yaya Purnomo yang disita sempat dicuri oleh pegawai KPK berinisial IGAS pada medio 2021.

Emas tersebut memiliki berat 1.900 gram atau hampir mencapai 2 kilogram.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan, IGAS mencuri emas karena terlilit hutang akibat bisnis yang dijalaninya.

IGAS lantas dinyatakan telah melanggar kode etik berat dan diberhentikan dengan tidak hormat dari KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/20184201/kpk-serahkan-uang-rp-16-miliar-hasil-lelang-emas-eks-pejabat-kemenkeu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke