Salin Artikel

Eggi Sudjana Minta Hakim Pertimbangkan Eksepsi Napoleon

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana meminta majelis hakim mendengarkan eksepsi yang disampaikan kliennya.

Setelah menyampaikan seluruh eksepsi Napoleon, sebelum persidangan ditutup Eggi mengatakan, pada majelis hakim bahwa selama ini eksepsinya dalam berbagai perkara selalu ditolak.

“Berkali-kali saya sidang (eksepsi) ditolak. Jadi kita tidak diterima. Untuk apa ilmu hukum yang sudah dibacakan tadi?” tuturnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Eggi merasa percuma menyampaikan eksepsi atau nota penolakan dakwaan karena tak pernah didengar.

“Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya, biasanya, kalau ini pesanan, ini order, pasti yang mulia memutuskan menolak kita,” papar dia.

Ia menegaskan majelis hakim yang menolak eksepsi tanpa pertimbangan hukum yang jelas bisa mendapatkan hukuman dari Tuhan.

Di sisi lain, Eggi meminta agar majelis hakim mempertimbangkan eksepsi Napoleon karena ia membela agama.

“Dalam konteks dia membela agama, bagaimana kita tahu ada orang seperti si Kece ini, jadi jangan tidak dipertimbangkan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Napoleon diduga melakukan penganiayaan bersama empat tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada terpidana kasus penistaan agama Muhammad Kece.

Insiden itu terjadi pada 26 Agustus 2021, pasca Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Jaksa menyebut Napoleon melumurkan kotoran manusia pada Kece dalam kejadian tersebut.

Maka ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/15491541/eggi-sudjana-minta-hakim-pertimbangkan-eksepsi-napoleon

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke