Salin Artikel

Ferdinand Hutahaen: Tuntutan 7 Bulan Penjara dan Klaim Siap Terima Segala Putusan

Akibat komentarnya itu, ia dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 5 Januari 2022.

Dalam laporan itu, Ferdinand dinilai telah menyebarkan konten bermuatan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pada 10 Januari 2022, Ferdinand dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Perkara Ferdinand lantas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 15 Februari 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya telah menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian SARA.

Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Tuntutan 7 bulan penjara

Dalam persidangan yang digelar, Selasa (5/4/2022) jaksa menilai Ferdinand terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara kepada Ferdinand.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” paparnya.

Namun dalam pengajuan tuntutannya, jaksa menilai Ferdinand tak terbukti menyebarkan kebencian SARA.

“Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti,” jelas jaksa.

Alasan meringankan dan memberatkan tuntutan

Jaksa mengungkapkan beberapa alasan yang meringankan dan memberatkan tuntutan Ferdinand.

Alasan meringankan adalah Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan sopan dalam persidangan.

Sementara itu alasan yang memberatkan tuntutan adalah dirinya disebut menimbulkan keresahan publik.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan bagi masyarakat,” sebut jaksa.

Ajukan keberatan dan siap jalani putusan

Ferdinand bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk memakai hak menyampaikan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan.

Ia juga mengatakan, hendak menyampaikan nota keberatan itu secara pribadi.

“Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya,” kata dia.

Di sisi lain Ferdinand mengaku siap menjalani semua putusan dalam persidangan.

“Kalau saya pribadi, apapun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” imbuhnya.

Tak ingin dibenturkan dengan jaksa

Ferdinand tak ingin dibenturkan dengan putusan jaksa yang menuntutnya pidana 7 bulan penjara.

“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” ucap dia.

Ia pun mengapresiasi kinerja majelis hakim dan jaksa yang telah menangani perkaranya.

Selain itu Ferdinand mengaku menikmati bulan kehidupan di rutan dan menjalankan sahur dari balik jeruji besi.

“Enak di rutan kita hidup enak. Dikasih makan gratis,” pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/06360031/ferdinand-hutahaen--tuntutan-7-bulan-penjara-dan-klaim-siap-terima-segala

Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke