JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penggunaan anggaran daerah oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud yang tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto; Kasi Sarpras SMP pada Disdikpora PPU Muhajir dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Listiani Lubis.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim, di Balikpapan, Kamis (31/3/2022).
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/14214991/kpk-duga-abdul-gafur-gunakan-anggaran-daerah-untuk-keperluan-tertentu