Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepengurusan PB IDI yang baru demi menjaga norma dan kode etik kedokteran.
"Ini jadi upaya seluruh kita semua untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan menjalankan MKEK. Inilah yang jadi memperkuat kesolidan dan kekompakan kita jadikan IDI rumah bersama seluruh dokter Indonesia," kata Adib dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalankan fungsi eksekutif organisasi berkewajiban menjalankan putusan Muktamar.
PB IDI, kata dia, diberikan waktu 28 hari kerja untuk mengeksekusi hasil muktamar tersebut.
"Dalam menjalankan putusan muktamar PB IDI diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar, baik pleno, komisi, dan sidang khusus," kata Beni.
Beni menyebutkan bahwa pemberhentian Terawan tersebut dilakukan dalam proses yang panjang sejak tahun 2013.
"Terkait putusan dokter Terawan, ini proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran," ujarnya.
Berikut fakta-fakta seputar alasan pemberhentian Terawan dari IDI:
1. Diberhentikan sejak 2018
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto mengungkapkan, pemberhentian Terawan sudah direkomendasikan sejak tahun 2018 dalam Muktamar IDI di Samarinda.
Namun, Pengurus Besar IDI sebelumnya tidak menjalankan putusan MKEK karena pertimbangan khusus.
"Jadi Muktamar di Banda Aceh itu adalah lanjutan dari apa yang diputusakn di Muktamar Samarinda," kata Djoko.
Djoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses panjang MKEK terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Terawan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara detail pelanggaran yang dilakukan Terawan.
"Kita mencermati UU Praktik Kedokteran UU 29 tahun 2004, Pasal 50, di sana disebutkan bahwa profesionalisme dokter itu meliputi 3 komponen yaitu, pertama adalah skill, kedua knowledge. Yang terakhir yang kadang-kadang suka dilupakan adalah professional attitude," ujarnya.
Djoko melanjutkan, dari proses panjang tersebut, Terawan dinyatakan melanggar kode etik kedokteran kategori 4 yaitu sangat berat.
Sehingga, penggagas vaksin Nusantara tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan secara permanen.
"Kategori 4 itu sangat berat dengan sanksi antara lain pemberhentian sementara atau tetap jadi memang di dalam ortalanya MKEK," ucapnya.
2. Kontoversi cuci otak
Terawan sebelumnya sempat diberhentikan sementara dari IDI selama 12 bulan pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Hal ini terkait metode cuci otak atau brain wash yang digunakannya sebagai terapi pada penderita stroke.
Dikutip dari Kompas.com, 4 April 2018, metode cuci otak yang digunakan Terawan dilakukan di RSPAS Gatot Subroto, memanfaatkan 2 lantai ruangan RS untuk menangani pasien stroke.
Ruangan yang bernama CVV (Cerebro Vascular Center) itu mampu menangani sekitar 35 pasien per hari dengan biaya paling murah Rp 30 juta per pasien.
Terapi cuci otak yang dilakukan dokter Terawan Agus Putranto dilakukan menggunakan heparin untuk menghancurkan plak penyebab penyumbatan pembuluh darah.
Heparin tersebut dimasukkan melalui kateter yang dipasang di pangkal paha pasien menuju sumber kerusakan pembuluh darah yang menjadi penyebab stroke.
3. IDI sebut pelanggaran kode etik
Sejumlah pasien Terawan mengatakan, kondisi mereka membaik usai terapi tersebut.
Akan tetapi, menurut IDI, cara yang dilakukan Terawan melanggar kode etik. Hal ini karena keamanan praktik cuci otak masih dipertanyakan.
Pada 2018, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI saat itu, Prio Sidipratomo, mengatakan, bobot pelanggaran Terawan adalah berat atau pelanggaran etik serius.
Pada putusan sidang MKEK yang ditandatangani oleh lima majelis pemeriksa Kemahkamahan Etik MKEK 2018, pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah:
4. Bukan soal vaksin Nusantara
IDI juga membantah vaksinasi Nusantara menjadi alasan pemberhentian mantan Terawan dari keanggotaan.
"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Adib.
Ia juga mengatakan, pemberhentian Terawan tidak berkaitan dengan pemberhentian penggagas vaksin Nusantara tersebut dari kursi Menteri Kesehatan.
Sebab, setiap jabatan publik merupakan kewenangan presiden.
"Sekali lagi, ini ada pada kewenangan presiden, jadi tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan presiden," ujarnya.
5. Pembelaan diri
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua BHP2A IDI Beni Satria menjelaskan,Terawan dapat melakukan pembelaan diri atas rekomendasi MKEK tersebut. Hal tersebut tertuang di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IDI.
"Di AD/ART Pasal 8 (IDI) bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," kata Beni.
Namun, Beni mengatakan, karena sanksi yang diberikan berasal dari proses yang cukup panjang, maka Terawan harus mengajukan pembelaan kepada tiga divisi dalam MKEK, yaitu divisi pembinaan etika profesi, divisi kemahkamahan, dan divisi fatwa etika profesi.
Kemudian, ketua MKEK akan mengadakan beberapa kali persidangan yang melibatkan BHP2A serta pemanggilan ahli dan saksi.
Ia mengatakan, jika persidangan memutuskan adanya pelanggaran, akan ditindaklanjuti MKEK dan Pengurus Besar IDI.
"Kategori sanksi 1,2,3 dan 4. Satu murni pembinaan, yang keempat sanksi yang berat. Itu akan ditindak lanjuti dengan ketua MKEK dengan ketua umum PB IDI," ujarnya.
6. Izin praktik dicabut?
Terkait pencabutan izin praktik Terawan, Beni tak menjelaskan secara detail.
Namun, ia mengatakan, izin praktik dokter mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu, surat izin praktik (SIP) diberikan pemerintah setelah dokter memenuhi syarat.
Beni mengatakan, salah satu syarat tersebut mendapatkan rekomendasi dari IDI.
"Sedikit terkait izin prakti, tentu sesuai UU Praktik Kedokteran 29 Tahun 2004 bahwa surat izin adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi setelah memenuhi persyaratan," kata Beni dalam kesempatan yang sama.
"Pasal 37 adalah kewenangan pemerintah. Sementara IDI di Pasal 38 rekomendasi kepada dokter atau dokter gigi," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/07193061/pb-idi-segera-tunaikan-pemberhentian-terawan-demi-norma-dan-etik-kedokteran