Salin Artikel

Deretan Danjen Kopassus yang Diganti dalam 4 Bulan Terakhir, Mayjen Teguh Muji Angkasa Tersingkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Wakil Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat (Waaslat KSAD) bidang Kerja Sama Militer (Kermamil) Brigadir Jenderal Iwan Setiawan menjadi Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus).

Iwan akan menggantikan Mayor Jenderal Widi Prasetijono yang dipercaya menjadi Pangdam IV/Diponegoro menggantikan Mayjen Rudianto.

Sedangkan, Rudianto akan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) menggantikan Letnan Jenderal R Wisnoe Prasetja Boedi yang akan bertugas sebagai perwira tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

Adapun mutasi dan promosi perwira tinggi TNI ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Dalam surat yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022 itu, total ada 113 perwira tinggi yang dimutasi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna mengungkapkan bahwa mutasi Danjen Kopassus merupakan hal wajar karena kebutuhan regenerasi kepemimpinan.

“Terkait mutasi jabatan Pati (perwira tinggi) di lingkungan TNI AD termasuk di antaranya Danjen Kopassus, memang benar adanya namun hal tersebut merupakan hal wajar karena diperlukan regenerasi dan pola pembinaan karier prajurit TNI AD,” kata Tatang ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Tatang mengatakan, pergantian Danjen Kopassus tersebut belum dibarengi dengan kegiatan serah terima jabatan (sertijab).

“Saat ini belum dilaksanakan serah terima jabatan. Release terkait akan kami sampaikan setelah pelaksanaan sertijab,” imbuh dia.

Teguh tersingkat

Berdasarkan catatan Kompas.com, dalam kurun empat bulan terakhir sudah tiga kali pucuk pimpinan pasukan elite AD ini berganti.

Pertama pada 9 Desember 2021, Mayjen Teguh Muji Angkasa menggantikan Mayjen Muhammad Hasan.

Pergantian itu ditandai dengan sertijab untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1029/XI/2021 tentang Pemberhentian dari/dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada 17 November 2021.

Ketika itu, Andika menunjuk Teguh yang sebelumnya menjabat sebagai dosen tetap di Universitas Pertahanan untuk menggantikan posisi Hasan. Adapun Hasan mendapat promosi sebagai Pangdam Iskandar Muda. Jabatan ini diemban Hasan hingga saat ini.

Akan tetapi, Teguh hanya memimpin seumur jagung. Sebab, 53 hari kemudian ia digantikan oleh Mayor Jenderal Widi Prasetijono untuk meneruskan tongkat komando di Korps Baret Merah.

Selanjutnya, Teguh mendapatkan promosi jabatan dengan menempati posisi sebagai Pangdam XVII/Cendrawasih.

Tak hanya Teguh yang merasakan jabatan singkat. Widi pun mengalami hal serupa setelah Iwan menggantinya.

Sebab, Widi mendapatkan promosi jabatan menjadi Pangdam IV/Diponegoro sebagaimana keputusan Andika pada 25 Maret 2022.

Adapun periode waktu jabatan Widi jika dihitung dari waktu sertijab ke keputusan Andika hanya sekitar 53 hari, serupa dengan masa jabatan yang dijalani Teguh.

Namun demikian, secara definitif jabatan Danjen Kopassus baru akan berakhir pada saat pelaksanan sertijab dari Widi ke Iwan di kemudian hari.

Artinya, Widi berpeluang menjabat sebagai Danjen Kopassus sedikit lebih lama dibanding Teguh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/13384291/deretan-danjen-kopassus-yang-diganti-dalam-4-bulan-terakhir-mayjen-teguh

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke