Salin Artikel

Hakim MK Minta Uji Formil dan Materiil UU IKN Dipisah

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan oleh Azyumardi Azra dan 20 orang lainnya “kabur dan tidak jelas dalam petitumnya”.

Pemohon diminta memperbaiki format permohonan dengan memisahkan pengujian formil dengan materiil atau menggabungkannya, tetapi dengan menggunakan model alternatif.

”Kalau petitum seperti ini, MK bisa mengatakan permohonan kabur, karena Saudara sendiri tidak yakin dengan permohonan Saudara,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, yang menjadi ketua panel pemeriksaan pendahuluan, dalam sidang di MK, Kamis (24/3/2022), dikutip KOMPAS.

Aswanto menduga bahwa para pemohon “ragu”, sehingga melapis permohonan uji formil dengan uji materiil. Tanpa model alternatif, permohonan seperti ini dianggap kabur dan tidak konsisten.

Pasalnya, di satu sisi, melalui uji formil, para pemohon meminta agar UU IKN dibatalkan karena proses pembentukannya.

Namun, pada uji materiil, pemohon meminta koreksi beberapa pasal pada UU IKN, yang mana dapat ditafsirkan bahwa pemohon mengakui proses pembentukan undang-undang itu.

“Kalau yakin (uji) formil, mestinya betul-betul merugikan pemohon dan bahwa undang-undang dibentuk tidak berdasarkan aturan perundang-undangan,” kata Aswanto.

Hakim panel yang terdiri dari Aswanto, Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh, menyarankan agar permohonan uji formil dan uji materiil tersebut dipisah.

Kalaupun digabung, permohonan keduanya dibuat secara alternatif. Artinya, apabila MK menolak uji formil, sebagai alternatifnya MK diminta menguji beberapa pasal yang dipersoalkan dalam UU IKN tersebut.

”Kalau ini diajukan paralel, konsekuensinya kita tidak bisa menjangkau pemeriksaan materiil itu. Andai pengujian formil tidak dikabulkan, maka kami menguji materiil. Untuk apa Anda minta sama-sama? Kalau sudah dikabulkan formilnya, unlogic-lah kalau minta dikabulkan materiilnya. Karena untuk apa lagi,” ungkap Manahan.

Sementara itu, Daniel Yusmic P Foekh menyoroti soal nomenklatur IKN yang memang tidak dikenal dalam konstitusi, yaitu Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945.

Ia menyarankan pemohon memberikan perbandingan dengan negara lain atau menggali perspektif historis dan filosofis, selain yuridis, mengenai hal tersebut.

Judicial review UU IKN ini teregistrasi dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022. Kuasa hukum pemohon, Ibnu Sina, kliennya merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas pembentukan UU IKN.

Proses pembentukan UU tersebut menafikan hak konstitusional pemohon untuk memperoleh akses informasi yang bermakna.

Pemohon mengutip putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) dalam suatu pembentukan undang-undang.

Tiga prasyarat yang harus dipenuhi agar sebuah partisipasi disebut bermakna adalah hak untuk 1) didengarkan pendapatnya, 2) dipertimbangkan pendapatnya, dan 3) mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Pemohon mengakui bahwa pembentuk undang-undang telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik pakar hukum tata negara, pakar hukum lingkungan dan tata kota, pakar pemerintahan, maupun lainnya terkait UU IKN.

Namun, lanjutnya, beberapa narasumber yang dihadirkan itu nyatanya mempersoalkan agar pembentukan UU IKN disusun secara tidak berburu-buru, perlu partisipasi publik khusus bagi yang terdampak, dan bahkan perlu studi kelayakan yang cukup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/11563711/hakim-mk-minta-uji-formil-dan-materiil-uu-ikn-dipisah

Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke