Teranyar, YouTuber sekaligus musisi Alffy Rev mempersilakan sejumlah asetnya yang diperoleh dari influencer Doni Salmanan untuk ditarik.
Hal itu ia sampaikan setelah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).
"Kalau misalkan dituntut pertanggungjawaban, saya waktu itu sempat bilang, silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup," kata Alffy kepada wartawan, Kamis.
Sebagai informasi, Alffy Rev menggarap proyek Wonderland Indonesia dengan memadukan 10 lagu daerah dan nasional.
Dalam proyek yang dirilis pada 17 Agustus 2021 itu, lagu-lagu asal daerah yang dibawakan juga dipadukan dengan video sang penyanyi mengenakan pakaian adat masing-masing daerah.
Wonderland Indonesia juga berhasil masuk trending YouTube setelah dirilis satu hari saja.
Doni sendiri tercatat sebagai sebagai produser eksekutif Wonderland Indonesia.
Ia mengakui, suntikan dana dari Doni di kisaran ratusan juta rupiah, yang menurutnya tak begitu besar. Alffy menyebut bahwa uang itu telah dibelanjakan untuk proses produksi.
"Enggak banyak, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar Alffy yang menjalani pemeriksaan hampir 3,5 jam, tanpa didampingi kuasa hukum.
Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.
Selain itu terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.
Doni disebut menyebarkan berita hoax karena menjanjikan kemenangan pada orang lain untuk menginvestasikan dananya.
Polisi menyebut tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex.
Duit hasil investasi bodong itu pun diduga telah berubah wujud menjadi sejumlah aset mewah milik Doni, yang kini telah disita pula oleh polisi.
Di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022), tampak sejumlah aset-aset milik Doni Salmanan yang telah dibatasi dengan digaris polisi.
Aset tersebut berupa mobil mewah dan motor gede alias moge.
Yang paling mencolok adalah mobil mewah jenis Porsche 911 Carrerra S berwarna biru.
Selain mobil Porsche, terdapat tiga mobil lainnya, dua berwarna putih dan satu hitam dengan kondisi masih bagus dan terlihat baru.
Bukan hanya itu, polisi juga menyita belasan motor milik Doni. Beberapa di antaranya merupakan motor gede alias moge.
Aset-aset itu disita dari rumah Doni Salmanan yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Tak ketinggalan, polisi juga menyita ponsel dan dua rumah Doni Salmanan yang berada di Bandung Barat dan Soreang.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/08570031/aliran-dana-tppu-doni-salmanan-belanja-mobil-mewah-hingga-ongkosi-proyek