Salin Artikel

Sidang Eksepsi Adam Deni, Nilai Ada Kejanggalan hingga Tak Merasa Salah

Ia merupakan terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adam bersama terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan sengaja mengunggah dokumen pribadi tanpa izin milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dokumen Kader Partai Nasdem yang diunggah melalui akun Instagram @adamdenigrk itu merupakan data pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah.

Adapun sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Tak seperti sidang pembacaan dakwaan pekan lalu yang menghadirkan Adam secara daring dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kemarin, Adam hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan menyampaikan beberapa hal terkait perkaranya.

Jaksa disebut ragu

Dalam pembacaan eksepsi, Adam diwakili kuasa hukumnya Herwanto.

Herwanto meminta agar majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan memutuskan tidak melanjutkan proses penanganan perkara.

Alasannya, dakwaan jaksa dinilai ragu-ragu terkait tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan tindakan pidana dilakukan 26 Januari 2022 pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu yang lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022.

Isi dakwaan itu menurut Herwanto adalah asumsi tidak pasti.

“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.

Kejanggalan kasus

Pasca persidangan Adam menyampaikan sejumlah pandangan terkait perkara yang dialaminya. Ia mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Pertama, Adam ditetapkan langsung sebagai tersangka dalam waktu 5 hari pasca dilaporkan 27 Januari 2022 tanpa diperiksa lebih dulu sebagai saksi.

Kedua, jumlah pertanyaan penyidik Bareskrim Polri tidak sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya.

Dalam keterangan di BAP, lanjut Adam, tertulis 50 pertanyaan yang sudah ia jawab.

“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” katanya.

Ia pun menyoroti alasan penyidik melakukan penahanan karena takut dirinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Padahal semua alat bukti saya kan Iphone dua unit sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” ucap Adam.

Ia juga menegaskan tak merasa sedang ditangkap, namun sedang dibungkam.

Adam juga membandingkan penanganan perkaranya dengan perkara I Gede Aryastina atau Jerinx.

Ia mengatakan pihak kepolisian memberi kesempatan Jerinx untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.

Tapi hal itu tidak diberikan padanya dengan alasan menjaga nama baiknya dan Sahroni.

Indra Kenz dan Doni Salmanan

Ditanya soal kondisinya, Adam mengaku sehat dan berat badannya bertambah.

Ia mengatakan sedang didalam tahanan karena bertemu dan berteman dengan beberapa pihak.

“Teman-teman tahanan baik, ada Edi Mulyadi, tambahan baru Indra Kenz, Bang Ferdinand Hutahaean, Doni Salmanan, ya kita berteman semua,” papar dia.

Edi dan Ferdinand merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sedangkan Indra dan Doni adalah tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo serta Quotex.

Tak mengaku bersalah

Adam tak merasa tak bersalah karena telah mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni.

Ia hanya mengakui kesalahannya karena tak memberikan sensor atau menutupi nama Sahroni pada dokumen yang diunggahnya itu.

Dalam pandangannya, unggahan di media sosial itu merupakan tugasnya sebagai masyarakat untuk mengawasi kinerja pejabat publik.

“Tapi saya tidak mengaku salah dengan apa yang saya lakukan karena saya rakyat mempunyai tupoksi untuk mengawal wakil rakyat yang ada dugaan penyalahgunaan jabatan tindak pidana korupsi,” imbuh dia.

Dakwaan

Adam Deni didakwa telah menyebarkan data pribadi anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Pembacaan dakwaan itu ditujukan tak hanya untuk Adam namun juga terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

“Terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi,” papar jaksa.

Jaksa mengungkapkan dokumen yang disebarluaskan terkait dengan pembelian sepeda antara Sahroni dengan Dwita yang terjadi tahun 2020.

Dwita lantas mengirimkan data tersebut pada Adam 26 Januari 2022 dan memintanya mengunggah data tersebut ke media sosial Instagram @Adamdenigrk.

“Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” jelasnya.

Dalam perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/07030121/sidang-eksepsi-adam-deni-nilai-ada-kejanggalan-hingga-tak-merasa-salah

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke