JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan uang kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat terkait penanganan kasus PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Pendalaman itu dilakukan melalui Lilia Mustika Dewi, staf pengacara PT SGP Hendro Kasiono, di kantor Ditreksrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/3/2022).
“Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang untuk tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Dalam kasus itu, KPK juga mengumumkan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono dan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dalam perkara itu ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya pada 19 Januari 2022.
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat penyerahan uang dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap keduanya dan melanjutkan penangkapan terhadap Itong.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/15545941/periksa-staf-pengacara-pt-gsp-kpk-dalami-rencana-pemberian-uang-untuk-hakim