Salin Artikel

Pemahaman HAM di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

HAM adalah suatu hak yang sudah ada dan melekat pada martabat setiap manusia. Hak asasi manusia dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.

HAM bersifat universal atau menyeluruh karena dimiliki oleh setiap orang tanpa adanya perbedaan ras, jenis kelamin, agama, suku, budaya, dan identitas lain yang melekat.

Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat, serta acuan dalam bertindak pada dasarnya sudah berlangsung sejak lama. HAM di Indonesia mengalami perkembangan pemahaman dari masa ke masa, termasuk pada periode sebelum kemerdekaan.

HAM di Indonesia Periode 1908 - 1945

HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan atau pada tahun 1908 hingga 1945 ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi pergerakan nasional.

Pemahaman HAM di Indonesia pada periode sebelum kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh sejumlah pemikiran para tokoh perjuangan.

Budi Oetomo

Para pemimpin organisasi Budi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun tulisan dalam surat kabar Goeroe Desa.

Bentuk pemikiran HAM yang digagas dan diwujudkan Budi Oetomo adalah hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Perhimpunan Indonesia

Hak yang diwujudkan oleh salah satu organisasi pergerakan nasional, Perhimpunan Indonesia adalah lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.

Gerakan Perhimpunan Indonesia berubah haluan dari organisasi sosial menjadi organisasi politik. Pada 1923, Perhimpunan Indonesia mengeluarkan Deklarasi Perhimpunan Indonesia yang dimuat dalam majalah Hindia Putra.

Deklarasi memuat cita-cita Perhimpunan Indonesia akan sebuah negara baru yang merdeka. Salah satunya direalisasikan dengan penggunaan kata "Bangsa Indonesia" dalam deklarasi.

Sarekat Islam

Organisasi Sarekat Islam menekankan HAM pada usaha-usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi ras.

Akar perjuangan dari Sarekat Islam adalah prinsip-prinsip HAM yang sesuai dengan ajaran Islam.

Partai Komunis Indonesia

Organisasi lain yang ikut mewujudkan HAM adalah PKI. Sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme, PKI lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial.

PKI juga memperjuangkan hak-hak yang menyentuh isu-isu yang berkaitan dengan alat produksi.

Indische Partij

Pemikiran HAM yang paling menonjol dalam organisasi Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak-hak yang melekat pada kemerdekaan negara itu sendiri.

Partai Nasional Indonesia

Serupa dengan Indische Partij, Partai Nasional Indonesia atau PNI juga mengedepankan hak untuk memperoleh kemerdekaan. Kemerdekaan ini yang kemudian akan melindungi warga negaranya dari penindasan dan perampasan hak-hak asasi manusia.

Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia

Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia menekankan pada hak politik. Hak politik yang dimaksud adalah hak mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat, dan berkumpul.

Selain itu, organisasi ini juga berupaya mewujudkan hak persamaan kedudukan di depan hukum serta hak untuk terlibat dalam penyelenggaraan negara.

Perdebatan tentang Pemikiran HAM

Perdebatan pemikiran HAM sebelum kemerdekaan terjadi dalam sidang BPUPKI pada tahun 1945. Perdebatan terjadi antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Moh Yamin dan Moh Hatta di pihak lain.

Perdebatan pemikiran HAM dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, serta hak berserikat.

Soepomo berpendapat bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya, sehingga tidak perlu lagi melindungi mereka dari negaranya. Sementara, Moh Yamin dan Moh Hatta di lain pihak berpendapat sebaliknya.

Referensi

  • Sudi, Moch. 2016. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Bandung: CV Rasi Terbit
  • Gunakaya, Widiada. 2017. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit ANDI

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/02000021/pemahaman-ham-di-indonesia-sebelum-kemerdekaan

Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke