Salin Artikel

Polri Sebut Penetapan Status Tersangka Nurhayati Sudah Sesuai Prosedur, tetapi...

Tidak ada prosedur yang disalahi, sebut Dedi, selama proses pemberkasan kasus Nurhayati. 

Namun, dalam prosesnya, aparat penegah hukum memiliki pertimbangan lain untuk menghentikan kasusnya.

Diketahui, kisah Nurhayati menjadi sorotan karena dia melaporkan dugaan korupsi yavg dilakuakn oleh kepala desa Supriyadi. Namun, Nurhayati justru yang dijadikan tersangka.

"Jadi untuk kasus (Nurhayati) ini kita lihat bahwa criminal justice system yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh Kejaksaan dari hukum acara pidananya tidak ada yang salah," kata Dedi di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).

Kendati demikian, Dedi menyatakan penyidik juga perlu memberlakukan aspek kemanfaatan hukum serta keadilan sosial (social justice) dalam penanganan suatu perkara.

Sebab, menurutnya, tujuan hukum bukan hanya penanganan perkara secara personal, namun untuk menegakkan rasa keadilan dan kesejahteraan di masyarakat.

"Itu lah perspektif hukum yang akan dilakukan terkait menyangkut masalah kasus N," ujarnya.

Dedi pun menjelaskan, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Nurhayati.

Hasil koordinasi kemudian menghasilkan dua opsi, yakni adanya rencana melakukan koreksi terhadap penetapan P21 kasus Nurhayati. Kedua, melimpahkan berkas perkara ke Kejagung.

"Opsi kedua berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan nanti Kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKP2, surat penghentian penuntutan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.

Kasus itu membuat banyak pihak keberatan. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin lalu.

Ia juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/17355241/polri-sebut-penetapan-status-tersangka-nurhayati-sudah-sesuai-prosedur

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke