Dana itu merupana uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar dan uang denda Rp 200 juta yang dibayarkan Fathor Rachman.
Fathor merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Eksekusi pidana denda dan uang pengganti terhadap Fathor dilakukan Jaksa KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Dalam proses penagihan kewajiban itu, kata Ali, Fathor telah melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali.
Sehingga, ujar dia, kewajiban dari eks Kepala Divisi PT Waskita Karya untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan PN Tipikor Jakarta.
“Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud,” kata Ali.
“Dengan tujuan untuk melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut,” ujar dia.
Dalam kasus itu, Fathor divonis dengan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif yang melibatkan eks pejabat Wijaya Karya itu mencapai Rp 202 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/10364541/kpk-setor-rp-38-miliar-ke-kas-negara-dari-eks-pejabat-waskita-karya