Salin Artikel

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Anak-anak Boleh Beraktivitas di Tempat Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, anak-anak boleh beraktivitas di tempat umum selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan, yakni 15-28 Februari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.

"Pada perpanjangan PPKM wilayah luar Jawa-Bali kali ini anak-anak pada usia 6 - 12 tahun sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/2/2022) dinihari.

Selain aturan itu, Syafrizal mengungkapkan, ada sejumlah perubahan regulasi lain yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 11.

Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Perincian perubahan itu antara lain:

Pertama, jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah.

Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah.

"Dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," lanjut Syafrizal.

Kedua, evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50 persen.

Hal itu berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50 persen.

- Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/08101281/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-anak-anak-boleh-beraktivitas-di-tempat-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke