Salin Artikel

Wamenkumham: Saya Jamin RUU TPKS Tak "Overlap" dengan Aturan Lain

Dia menegaskan, saat menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah sudah menyandingkan RUU TPKS dengan berbagai aturan lain.

"Jadi kita menyandingkan dengan UU KUHP. Apa yang sudah diatur dalam UU perlindungan anak, di UU kekerasan dalam rumah tangga, di UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang itu tidak akan diatur dalam RUU TPKS," ujar Edward dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (11/2/2022).

"Saya berani jamin 100 persen bahwa tidak akan terjadi overlap, tumpang-tindih dengan UU yang sudah existing. Jadi apa yang belum diatur dalam UU saat ini itu diatur dalam RUU TPKS," lanjutnya.

Dia pun mengungkapkan, ada tujuh bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang ditegaskan di RUU TPKS.

Jumlah tersebut setelah ada tambahan dua bentuk kekerasan seksual yang diusulkan pemerintah.

Ketujuh bentuk yang dimaksud adalah, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Edward melanjutkan, pemerintah berharap ke depannya RUU ini tidak hanya menggunakan hukum acara terhadap perbuatan pidana atau tindak pidana yang diatur di dalamnya.

Melainkan, berita acara yang ada di RUU ini diberlakukan untuk semua tindak pidana kekerasan seksual yang berada di luar aturan ini.

"Karena itu ditegaskan di RUU ini bahwa hukum acara dalam aturan ini atau tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan ini juga mengikuti. Seperti perkosaan, aborsi, pencabulan, perdagangan orang dan sebagainya," jelas Edward.

Dia lantas menjelaskan mengapa hukum acara ditegaskan bersifat menyeluruh.

Menurutnya dari ribuan kasus kekerasan seksual yang sering terungkap di media, yang bisa dijadikan kenyataan perkara hanya sekitar 300 kasus.

Secara persentase, jumlah tersebut kurang dari lima persen yang dijadikan perkara.

"Artinya apa  Artinya something wrong. Ada sesuatu yang salah dari hukum acara kita. Karena kalau kebanyakan saudara-saudara nanya kenapa ini tidak bisa diproses. Karena penegak hukum, polisi dan jaksa itu ketika memeriksa perkara itu akan strict to the role," papar Edward.

Edward menjelaskan, polisi dan jaksa bakal berlandaskan hukum saat menyelidiki suatu perkara. 

"Hukum acara yang ada di dalam UU tindak pidana perdagangan orang, di dalam UU pencegahan kekerasan di rumah tangga, yang ada dalam UU perlindungan anak atau KUHP itu tidak bisa untuk memproses ribuan perkara yang kita dengar," lanjutnya.

Sehingga Edward menekankan perlu adanya satu UU khusus yang lebih menitikberatkan kepada hukum acara.

"Jadi hukum acara ini memang banyak beda denhan KUHP. Yang tidak lain tidak bukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses perkara atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi," tegasnya.

Dia pun menambahkan, dalam menyusun DIM RUU TPKS pemerintah sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang lebih mudah dari segi pembuktian proses dan dan sebagainya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan DIM RUU TPKS sudah selesai.

DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat pagi.

"Tadi pagi jam 9.00 WIB di Kemensetneg kami empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yakni saya sendiri Menteri PPPA, MenkumHAM Yasonna Laoly, Mensos Tri Rismaharini dan Menteri dalam negeri Tito Karnavian bersama-sama telah membubuhkan paraf persetujuan terhadap DIM RUU TPKS," jelasnya.

Bintang menekankan RUU TPKS harus cepat dituntaskan.

Menurutnya, pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual saat ini sangat mendesak.

Jika merujuk sejumlah hasil survei, baik survei pengalaman hidup perempuan nasional, demikian juga survei pengalaman hidup anak dan remaja 2021, kemudian merujuk kepada laporan yang diterima KemenPPPA, laporan yang ditangani Komnas Perempaun dan KPAI menunjukkan angka kekerasan seksual di Indonesia tinggi.

"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis," tutur Bintang.

"Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi. Secara dasar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat. Baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis dan sosiologis," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang paripurna pada 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR.

RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (surpres).

Sesuai perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/16583051/wamenkumham-saya-jamin-ruu-tpks-tak-overlap-dengan-aturan-lain

Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke