JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji akan menjalani sidang vonis, hari ini, Kamis (3/2/2022).
Putusan atas kasus suap rekayasa kewajiban pajak itu akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Agenda persidangan terdakwa Angin Prayitno Aji hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
KPK pun optimis Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
Ali mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah memiliki bukti kuat keterlibatan Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak tersebut.
"Dari seluruh fakta persidangan perkara ini, kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitino Aji dkk dapat dinyatakan bersalah," ujar dia.
KPK juga berharap majelis hakim PN Tipikor Jakarta dapat memberikan putusan terhadap Angin Prayitno Aji sebagaimana tuntutan tim Jaksa.
Adapun Jaksa KPK menuntut Angin selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," kata Ali.
"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tutur dia.
JPU KPK menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap rekayasa kewajiban pajak.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Angin dikenai pidana denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menuntut yang mulia majelis hakim menyatakan terdakwa Angin Prayitno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).
“Dan menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno dengan pidana penjara 9 tahun,” ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Angin turut menikmati uang hasil korupsi.
Sehingga jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti pada Angin senilai Rp 3,375 miliar ditambah 1.095 juta dolar Singapura.
Jika ditotal maka Angin dituntut untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 14,573 miliar.
Jaksa menyebut Angin terbukti menerima suap dari tiga sumber. Pertama, senilai Rp 13,5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) melalui dua konsultan pajaknya yaitu Aulia Imran dan Ryan Ahmad.
Kedua, senilai 500.000 dollar Singapura dari Bank Pan Indonesia (Panin) yang kemudian dibagi dengan terdakwa Dadan Ramdani. Angin disebut menerima 250.000 dollar Singapura.
Tiga, menerima 1,750 juta dollar Singapura dari PT Jhonlin Baratama (JB) yang kemudian separuhnya diberikan pada Dadan dan Angin menerima bagiannya senilai 875.000 dollar Singapura.
Dalam perkara ini jaksa menilai Angin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/07510541/eks-pejabat-ditjen-pajak-angin-prayitno-aji-divonis-hari-ini