Salin Artikel

Kehidupan Warga di Kerangkeng Bupati Langkat: Tak Boleh Ibadah, Dianiaya hingga Hilang Nyawa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehidupan warga yang tinggal di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin-angin, mulai terungkap.

Berdasarkan temuan di lapangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, kehidupan warga di dalam kerangkeng sangat dibatasi.

Pembatasan dilakukan termasuk dalam hal ibadah. Penghuni kerangkeng tak boleh pergi shalat jumat ataupun ke gereja.

"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

LPSK juga menyebut, para penghuni kerangkeng hilang kebebasan dan dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit milik Bupati Langkat tanpa mendapat gaji.

Mereka ditahan dalam kerangkeng dengan waktu bervariasi, mulai dari 1,5 hingga 4 tahun. Keluarga bahkan dilarang membesuk selama 3-6 bulan pertama.

"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," ujar Edwin.

Menurut Edwin, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," kata dia.

Fakta lain yang terungkap adalah pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat. Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng itu.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," kata Edwin, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu. Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit," ujar Edwin.

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.

Fakta lainnya yakni pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian bahwa tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.

Edwin mengatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," ucapnya.

Terakhir, LPSK mengungkap bahwa tidak semua penghuni kerangkeng Bupati Langkat merupakan pengguna narkoba.

Sebagaimana diketahui, kerangkeng tersebut sebelumnya diklaim Bupati Langkat sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkotika.

"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," kata Edwin lagi.

Menurut LPSK, temuan-temuan ini ganjil dan kuat mengarah pada tidak pidana perdagangan orang. Sebab, terjadi penyekapan dan eksploitasi karena bekerja tanpa gaji.

Terjadi kekerasan

Serupa dengan LPSK, Komnas HAM juga mengungkap bahwa pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng Bupati Langkat.

Diduga, ada lebih dari satu penghuni yang meninggal sejak kerangkeng itu didirikan pada 2012.

“Faktanya, kita temukan memang terjadi satu proses rehabilitasi yang cara melakukannya memang penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (29/1/2022).

Anam menjelaskan, Komnas HAM telah menelusuri kasus kematian itu dan telah menemukan bukti-bukti yang kuat.

Meninggalnya tahanan diduga karena mendapat penganiayaan. Penganiayaan tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa,” ucapnya, dikutip dari Tribun Medan.

Menurut Anam, fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dan testimoni sejumlah warga yang diyakini pernah melihat peristiwa itu.

Berdasarkan penuturan saksi, lanjut Anam, korban yang mendapat penganiayaan itu adalah mereka yang baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama. Alasan penganiayaan disebut karena korban melawan.

"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com (Editor: Reza Kurnia Darmawan, David Oliver Purba)

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/10492111/kehidupan-warga-di-kerangkeng-bupati-langkat-tak-boleh-ibadah-dianiaya

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke