Salin Artikel

Kemenkumham Pindahkan 55 Bandar Narkoba dari Lapas di Banten ke Nusakambangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 58 narapidana (napi) dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022) malam. Dari 58 napi itu, 55 orang merupakan bandar narkoba.

Pemindahan 58 narapidana yang mayoritas adalah bandar narkoba itu dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

“Meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 Orang narapidana bandar narkoba dan 3 orang kasus pembunuhan dengan katagori high risk," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, dalam keterangan pers, Rabu.

Proses pemindahan 58 narapidana tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

Para napi yang dipindahkan tersebut sebelumnya menjalani pidana di Lapas Tangerang, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Cilegon dan Lapas Serang.

"Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan tes antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan," ucap Tejo.

Keberangkatan 58 narapidana ke Lapas Nusakambangan itu dikawal menggunakan barracuda yang merupakan kendaraan tempur satuan Brimob.

Pemindahan narapidana tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.

“Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan para pihak di antaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya,” ujar Masjuno.

"Proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 WIB, semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/09102241/kemenkumham-pindahkan-55-bandar-narkoba-dari-lapas-di-banten-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke