Salin Artikel

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Kapasitas Tempat Ibadah di Daerah Level 1 dan 2 Boleh Sampai 75 Persen

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (25/1/2022), pemerintah menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan, yakni pada 25-31 Januari 2022.

Selain itu, diatur pula ketentuan peribadatan dan besaran kuota di tempat ibadah untuk masing-masing level PPKM.

Untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 1, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas.

Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian di daerah penyelenggara PPKM Level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, daerah penyelenggara PPKM Level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/13052221/perpanjangan-ppkm-jawa-bali-kapasitas-tempat-ibadah-di-daerah-level-1-dan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke