Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
"Kedua saksi ini dikonfirmasi terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan polder air di Kota Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
"Dimana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi," kata dia.
Rahmat Effendi atau yang dikenal dengan nama Pepen diduga mengintervensi lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 dengan sekitar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi dari proyek tersebut di antaranya adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 Miliar.
Seperti diketahui, Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/06150641/kpk-dalami-intervensi-wali-kota-bekasi-terkait-lokasi-ganti-rugi-lahan