Salin Artikel

Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara dan Kewibawaan Negara yang Dipertaruhkan

Dengan demikian, per hari ini Rabu (12/1/2022), kegiatan ekspor batu bara sudah mulai bisa dilakukan secara bertahap.

Keputusan pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara itu pun menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak.

Pasalnya, kebijakan larangan batu bara diambil lantaran ada kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit yang memasok listrik ke PLN.

Hal itu mengancam ketersediaan listrik bagi 10 juta pelanggan perusahaan listrik pelat merah itu, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin, pada 1 Januari 2022 menjelaskan, jika larangan ekspor batu bara tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.

“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022," ujar dia.

Tentu saja hal ini menjadi ironi lantaran Indonesia merupakan salah satu negara produsen batu bara terbesar di Indonesia.

Larangan ekspor itu pun seharusnya berlaku selama sebulan, yakni mulai 1-31 Januari 2022.

Namun, kebijakan larangan ekspor dicabut tak sampai dua minggu setelah diberlakukan.

Larangan ekspor juga dicabut setelah negara-negara importir batu negara Indonesia, yakni Jepang, Korea Selatan, dan Filipina memprotes kebijakan tersebut.

Pemerintah tak konsisten

Pemerintah dinilai tak konsisten terkait kebijakan larangan ekspor batu bara. Pasalnya, larangan ekspor tersebut dicabut lagi tak sampai dua pekan setelah diberlakukan.

Dalam keputusan awal, larangan itu akan berlaku satu bulan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, kecenderungan pemerintah yang kerap kali mencabut sebuah kebijakan dalam periode waktu yang singkat bisa berimbas pada efektivitas kebijakan.

"Kami berharap ke depannya Kementerian ESDM juga mementingkan aspek konsistensi, jangan sampai nanti efektivitas dari kebijakan pemerintah itu menjadi rendah karena diputuskan di satu saat, tidak lama kemudian direvisi," kata dia, Selasa (11/1/2022).

"Kita telah melihat hal ini dalam pengelolaan Covid-19 di awal. Jangan sampai masalah efektivitas kebijakan ini kemudian juga merambah sektor minerba (mineral dan batu bara), terkait suplai batu bara dalam negeri," ujar Eddy.

Eddy yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pemerintah kurang tegas dalam menyikapi kebijakan pemenuhan suplai batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ketentuan mengenai DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Ketentuan itu mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Harus ada pengawasan ketat terhadap pemenuhan DMO batu bara. Oleh karena itu harus ada pengawasan yang betul-betul fokus harus menyeluruh dan harus ada mekanisme sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kebutuhan DMO tersebut," ujar Eddy.

Eddy pun mengatakan, larangan ekspor batu bara oleh pemerintah seharusnya dibarengi dengan pasokan yang cukup di Tanah Air.

Ketersediaan batu bara tersebut pun harus dipastikan bisa memenuhi kebutuhan jangka panjang.

"Jangan sampai ketiadaan atau minimnya stok batu bara berakibat pada pemadaman bergilir yang terjadi di seluruh Indonesia," kata dia.

Adapun anggota Komisi VII Mulyanto mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan perhitungan yang lebih terukur sebelum mengambil sebuah kebijakan.

Ia menilai, masalah ketersediaan batu bara di dalam negeri tak hanya dipicu oleh perusahaan yang tak mematuhi kebijakan suplai batu bara dalam negeri atau DMO, namun juga ada permasalahan manajemen pengadaan batu bara oleh PLN.

"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespons dan mencabut pelarangan ekspor tersebut. Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri," kata Mulyanto.

"Kesannya pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," tandasnya.

Bantahan pemerintah

Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto membantah tuduhan mengenai pembukaan keran ekspor batu bara diambil lantaran desakan dari negara luar.

Ia mengatakan, langkah pencabutan larangan ekspor diambil akibat krisis batu bara yang dilami PLN sudah terkendali.

"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (dari negara luar). Purely (murni) karena krisisnya (listrik PLN) sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Ditanya mengenai pemerintah bakal "mengerem" lagi ekspor batu bara untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero), menurut dia, tetap ada evaluasi yang akan dilakukan tiap bulannya.

"DMO nanti akan dievaluasi setiap bulan," ujarnya. Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/12/07472391/pencabutan-larangan-ekspor-batu-bara-dan-kewibawaan-negara-yang

Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke