Salin Artikel

Polri dan Inovasi Deradikalisasi

Yang dimaksud dengan ideologi trans-nasional oleh Presiden tentu merujuk pada ideologi internasional yang mengancam bangsa kita. Dari sayap kiri terdapat liberalisme dan komunisme. Sedangkan dari sayap kanan terdapat radikalisme keagamaan yang memang berangkat dari kesalahan dalam memahami agama Islam.

Ideologi ini disebut islamisme, yakni Islam sebagai ideologi (mabda’) yang berbeda dengan Islam sebagai agama. Apakah bedanya? Sebagai agama, Islam adalah nilai-nilai luhur yang mengedepankan kasih kepada semesta (rahmatan lil ‘alamin). Kasih Islam merupakan cerminan dari kasih Allah SWT, bukan hanya kepada umat Islam, tetapi kepada semesta. Artinya kepada semua makhluk, bukan hanya ras manusia.

Oleh karenanya, alih-alih menghalalkan penggunaan kekerasan dalam mendakwahkan agama; Islam justru mengutuk tindakan kekerasan sebagai hal yang dilarang Allah SWT. Surat al-Maidah: 32 misalnya menyatakan, “Man qatala al-nafsan bighairi nafsin au fasadin fi al-ardli fakaannama qatala al-naasa jami’a”. Artinya, barangsiapa membunuh seseorang tanpa alasan orang itu telah membunuh orang lain atau karena ia telah merusak bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh umat manusia.

Berkaca dari ayat itu, maka terorisme yang melenyapkan nyawa orang atas nama Tuhan, ternyata dikutuk oleh Tuhan sendiri.

Hanya saja nilai-nilai yang penuh kasih dari Islam ini kemudian “dikorupsi” oleh kelompok radikal yang menempatkan agama sebagai ideologi. Menjadikan agama sebagai ideologi, justru mereduksi keluasan agama, hanya menjadinya sebagai keyakinan politik sebuah kelompok.

Padahal sejak awal, agama bukan politik, meskipun ia memberikan landasan moral bagi kegiatan politik.

Tiga varian ideologi islamisme di Indonesia

Jika dipetakan, terdapat tiga varian ideologi islamisme di Indonesia. Pertama, Salafi Wahabi. Salafi-Wahabi (yang ingin mengembalikan Islam ke masa Nabi dan Sahabat Nabi) lahir dari ajaran Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1792), tokoh konservatif dari Arab Saudi.

Sebagai ajaran yang tertutup, wahabisme menolak filsafat, tasawuf, dan tradisi lokal Islam.

Di Indonesia, kelompok Salafi Wahabi ini gemar menuduh budaya Islam di Indonesia sebagai budaya yang menyimpang dari Islam murni. Padahal yang mereka maksud dengan Islam murni adalah budaya Islam ala Saudi Arabia.

Meskipun menolak budaya Islam Indonesia, Salafi Wahabi tidak otomatis berpolitik dengan mencitakan pendirian Negara Islam.

Di Indonesia terdapat IM dan HT. Pada tahun 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintahan Presiden Jokowi melalui Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketiga, Salafi Jihadi, yakni kelompok Salafi yang menggunakan strategi militer. Kelompok ini merupakan “alumni” perang Afghanistan yang mempraktikkan perang militer untuk melawan Barat (Amerika Serikat).

Sayangnya, Indonesia dinilai sebagai negara yang berkiblat pada Barat dalam hal sistem kenegaraan, sehingga bangsa kita dimasukkan sebagai wilayah perang (dar al-harbi). Itulah mengapa mereka “halal” melakukan teror di negeri ini sebagai bagian dari perang militer di daerah perang.

Salafi Jihadi memiliki varian internasional dan nasional. Organisasi seperti Al-Qaeda dan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) merupakan varian internasional. Sedangkan organisasi seperti Jamaah Islamiyyah, Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), dan Jamaah Anshorul Khilafah (JAK), merupakan varian nasional di Indonesia.

Varian nasional seperti JAD, JAT dan JAK berbaiat kepada varian internasional seperti Al-Qaeda dan ISIS. Taliban yang berkuasa kembali di Afghanistan mendapat dukungan dari organisasi seperti JAD.

Meskipun Salafi Wahabi tidak memiliki cita-cita politik seperti Salafi Haroki dan tidak melakukan teror seperti Salafi Jihadi, namun sebagian besar aktivis Salafi Jihadi berpaham Wahabi. Artinya pada level pemikiran budaya keagamaan, Salafi politik dan teroristik bersifat wahabis, yakni mengharamkan pertemuan Islam dan budaya.

Dalam kaitan inilah instruksi Presiden Jokowi untuk menguatkan Pancasila menjadi relevan.

Inovasi Polri

Perangkat hukum untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme telah mengalami kemajuan. Hal ini terjadi melalui revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU No. 5/2018.

Dalam UU No. 15/2003 proses deradikalisasi minim bisa dilaksanakan karena tidak ada aturan penindakan pra-tindakan terorisme. UU No. 15/2003 bersifat positivis karena menunggu terorisme menjadi “fakta sosial” untuk dilakukan penindakan.

Sedangkan proses ideologisasi dan gerakan sosial menuju fakta sosial itu tidak ditempatkan sebagai fakta hukum.

Revisi UU tersebut ke dalam UU No. 5/2018 tentang Anti-Terorisme telah memasukkan klausul pencegahan tindak pidana terorisme dalam Bab VIIA, yang terdiri dari pasal 43A sampai dengan 43D. Dalam pasal 43A ayat (3) misalnya disebutkan bahwa upaya pencegahan yang dimaksud dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni; kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Hasilnya signifikan. Sejak tahun 2018 hingga 2019, Densus 88 AT Polri telah menangkap 409 orang terduga terorisme yang merupakan anggota JAD di beberapa daerah seperti Lampung, Kalimantan Barat, Sibolga Sumatera Utara, Tegal, Klaten, Berau Kalimantan Timur, Bandung, Bitung Sulawesi Utara, serta Bekasi. Saat ini jumlah penangkapan tersebut tentu terus bertambah.

Tidak hanya pencegahan melalui tindakan represif, upaya pencegahan juga dilakukan secara persuasif, bahkan edukatif. Dalam hal ini, Polri telah melakukan banyak hal dalam rangka deradikalisasi tersebut.

Seperti ditemukan dalam penelitian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tentang Polri dan deradikalisasi paham ekstrem keagamaan pada tahun 2021, beberapa kepolisian daerah (polda) telah menciptakan berbagai inovasi deradikalisasi.

Misalnya, Polda Banten yang melatih eks-napiter berwirausaha budidaya kurma tropis untuk membangun kemandirian ekonomi. Hingga tahun 2021, terdapat 18 eks-napiter yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan telah mengembangkan usaha kurma atas binaan Polda Banten. Pendekatan ekonomi penting dilakukan sebagai bagian dari pendekatan kemanusiaan.

Inovasi yang dilakukan anggota Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bripka Ali Suwandi juga layak dikembangkan. Dia telah membangun pesantren yatim piatu “Rumah Singgah Bumi Damai”. Beberapa eks-napiter terlibat mengasuh pesantren tersebut. Melalui pesantren yang sebagian santrinya merupakan putra-putri yatim eks-teroris, para eks-napiter belajar tentang hakikat Islam yang memuliakan kasih sayang.

Proses kontra-radikalisme juga ditujukan pada anggota Polri sendiri dengan menguatkan pemahaman keagamaan moderat. Misalnya pengajian kitab kuning yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat untuk internal anggota Polri. Pengajian tersebut membahas berbagai tema yang sering digunakan kelompok radikal, seperti jihad, imarah (kepemimpinan), hukum Islam.

Dengan membahas tema-tema semacam itu melalui pemahaman yang moderat, anggota Polri bisa membentengi diri dari propaganda kaum radikal yang salah dalam memahami agama.

Melalui berbagai inovasi oleh beberapa polda tersebut, proses deradikalisasi diharapkan akan mengalami pendalaman dan perluasan demi penjagaan NKRI serta ideologi Pancasila, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi di atas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/08000051/polri-dan-inovasi-deradikalisasi

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke