Salin Artikel

Pengertian Upaya Hukum Banding dan Ketentuan Pengajuannya

Biasanya kata banding disebutkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, banding merupakan bagian dari upaya hukum terdakwa.

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Sementara itu, jika berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banding mempunyai arti pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 disebutkan, bahwa upaya hukum juga termasuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Ketentuan banding

Banding bisa diajukan oleh terdakwa secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya.

Menurut Pasal 223 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981, pengajuan banding bisa diterima tujuh hari setelah vonis atau putusan sidang dilakukan.

Jika dalam kurun waktu tersebut terdakwa tidak mengajukan banding, dianggap telah menerima putusan.

Mekanisme pengajuan

Setelah seorang terdakwa mengajukan banding, panitera persidangan di pengadilan tingkat pertama harus segera melakukan pencatatan dan memberitahukan pengajuan banding terdakwa pada pengadilan tinggi.

Setelah terdakwa melakukan banding, proses pengurusan perkaranya berpindah dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi.

Pengadilan tinggi harus segera memproses dan mengumumkan keputusan banding dalam tenggat waktu 14 hari.

Putusan banding

Keputusan untuk menerima atau menolak banding merupakan kewajiban pengadilan tinggi.

Selain itu dalam Pasal 240 UU Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan tinggi juga diberi kewenangan untuk menilai putusan pengadilan di tingkat pertama.

Jika Pengadilan tinggi menemukan adanya kelalaian atau kekeliruan dalam penerapan hukum acara, maka PT punya wewenang untuk memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri untuk melakukan perbaikan.

Di sisi lain, pengadilan tinggi juga diberi kewenangan melalui sebuah putusan untuk melakukan perbaikan itu sendiri.

Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membatalkan atau mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika pengadilan tinggi dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana ada dalam tahanan maka pengadilan tinggi dalam putusannya bisa memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau justru dibebaskan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/23390871/pengertian-upaya-hukum-banding-dan-ketentuan-pengajuannya

Terkini Lainnya

Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke