Salin Artikel

Wamenag Imbau Tokoh Agama Ceramah dengan Bijak, Tak Sebar Hoaks

Zainut mengatakan, setiap tokoh agama, ulama, habaib, dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi untuk melaksanakan tugas mulia, yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. 

"Para penceramah agama hendaknya dalam berdakwah dengan cara-cara yang hikmah, yaitu dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah, dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah, yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara yang santun dan bijak," kata Zainut dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Zainut merespons ditahannya Bahar bin Smith oleh kepolisian karena diduga menyebarkan berita bohong. 

Zainut berpendapat, untuk mengajak umat menjauhi kemungkaran tak perlu dilakukan dengan cara yang keras dan kasar.

Menurutnya, pemahaman tersebut keliru dan tidak sesuai ajaran agama.

"Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," tuturnya.

Zainut menegaskan, seorang tokoh agama tidak boleh menyampaikan ceramah dengan kata-kata kasar, menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba, dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain atas nama mencegah kemungkaran.

Ia mengatakan, hal-hal ini bersifat universal yang semestinya dipahami semua tokoh agama.

"Hanya tinggal penerapannya saja yang dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus Bahar bin Smith, Zainut mendukung langkah kepolisian yang melakukan tindakan tegas yaitu menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bahar.

Ia yakin polisi bekerja secara profesional dan transparan.

"Untuk hal tersebut saya mendukung langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Dan saya yakin polisi bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah," kata dia.

Adapun Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada dua alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR yang menjadi tersangka kasus penyebar berita bohong.

Pertama, alasan subjektif karena penyidik khawatir Bahar dan TR menghilangkan barang bukti.

Kedua, alasan objektif karena ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR di atas lima tahun.

Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/17184391/wamenag-imbau-tokoh-agama-ceramah-dengan-bijak-tak-sebar-hoaks

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke