Salin Artikel

Fakta-fakta Seputar Vaksinasi Booster, Target Sasaran, Stok Vaksin, dan 3 Mekanisme

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster dimulai pada 12 Januari 2022.

Hal tersebut diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan melalui konferensi pers secara virtual, Senin (3/1/2022).

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi.

Meski demikian, Budi mengatakan, terkait jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai vaksin booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster akan kita tentukan ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda, nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ujarnya.

Berikut ini fakta-fakta seputar vaksinasi booster yang akan dimulai pada 12 Januari mendatang:

Sasaran target vaksinasi booster

Budi mengatakan, vaksin booster akan diberikan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu untuk kelompok usia di atas 18 tahun.

Adapun vaksin booster akan disuntikkan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujar Budi.

Selain itu, ia menjelaskan, kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebelum menggelar vaksinasi booster, yaitu memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," kata Budi.

3 opsi mekanisme vaksin booster

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada tiga opsi yang disiapkan pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

"Pak Menkes akan menjelaskan (soal vaksin booster), tetapi opsi itu tetap ada, ada opsi PBI dan program dan mandiri, itu opsinya," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.

Saat ini, menurut Airlangga, pemerintah tengah merampungkan ketentuan terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga.

"Dan pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan terhadap vaksin tersebut," ujarnya.

Stok vaksin Covid-19 untuk booster

Adapun untuk stok vaksin, pemerintah setidaknya membutuhkan 230 juta dosis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi booster.

Saat ini, kata Menkes Budi, pemerintah sudah mengamankan 113 juta dosis vaksin.

"Vaksinasi booster, memang vaksinasi booster ini kita butuhnya ini kita butuh 230 juta (dosis), kita sudah secure (amankan), pemerintah 113 juta (dosis)," ujar Budi.

Ia menuturkan, kabar terbaru dari Center for Disease Control (CDC) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau FDA Amerika Serikat terkait vaksin booster adalah adanya kebijakan untuk penggunaan setengah dosis vaksin Moderna sebagai vaksin booster.

Sebab, kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang ditimbulkan usai penyuntikan vaksin Moderna cukup keras.

Saat ini, kata Budi, para peneliti bersama ITAGI sedang melakukan riset terkait penggunaan setengah dosis vaksin Moderna tersebut.

Ia menyebutkan, jika pemberian setengah dosis vaksin Moderna dan Pfizer tidak mengalami perbedaan dari sisi efektivitasnya, dipastikan semua kebutuhan dosis vaksin booster yang diberikan secara gratis dapat terpenuhi.

"Tapi ini masih dalam diskusi ya, nanti hasilnya akan keluar sesudah laporan dari tim profesor-profesor di ITAGI yang menyampaikan hasilnya tanggal 10 Januari," ucap dia.

5 calon vaksin booster

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sebelumnya mengatakan, ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.

Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan lengkap datanya, sehingga bisa keluarkan emergency use authorization (EUA)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam acara Taklimat Bidang PMK di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Menurut Penny, sejumlah vaksin Covid-19 masih melengkapi data-data mereka sebagai vaksin booster melalui uji klinik.

Uji klinik tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk jenis vaksin berbeda yang digunakan dalam vaksin pertama dan kedua atau heterologus dan vaksin jenis yang sama atau homologus.

"Sedang berproses uji klinik yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Kesehatan untuk Vaksin booster heterologus atau dengan vaksin yang berbeda (dari) vaksin primer 2 dosis pertama, yaitu dengan Vaksin Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca," kata Penny saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

"Juga sedang berproses uji klinik untuk vaksin booster dengan Sinopharm," sambungnya.

Selain itu, Penny mengatakan, sejumlah jenis vaksin Covid-19 sedang proses registrasi di BPOM untuk menjadi vaksin booster sejenis (homologus).

Adapun registrasi tersebut menggunakan hasil uji klinik dari negara lain.

"Dengan menggunakan hasil uji klinik dari negara lain untuk vaksin booster homologus sedang berproses registrasi untuk vaksin Pfizer, Sinovac, AstraZeneca, dan vaksin booster heterologus Sinovac dengan booster Zifivax," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/06124611/fakta-fakta-seputar-vaksinasi-booster-target-sasaran-stok-vaksin-dan-3

Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke