Salin Artikel

Jika Bepergian Naik Pesawat Jelang Tahun Baru, Perhatikan Aturan Ini

Sejumlah aturan diterapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat virus tersebut. 

Salah satu yang diberlakukan yakni pengetatan mobilitas masyarakat melalui perjalanan udara. Untuk mengatur hal itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

SE tersebut terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Warga yang belum menerima vaksin dosis lengkap sementara dibatasi mobilitasnya.

Berikut aturan lengkapnya:

1. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksin dosis lengkap. Apabila belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan tanpa perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi;

4. Ketentuan vaksin dosis lengkap dan tes Covid-19 dikecualikan untuk dua ketagori, yakni:

a. Pelaku perjalanan yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;

b. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/31/13224631/jika-bepergian-naik-pesawat-jelang-tahun-baru-perhatikan-aturan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke