Salin Artikel

Polisi Diminta Peka dan Sigap Terima Laporan Warga

Hal ini menyusul pemberitaan mengenai anggota Polres Metro Bekasi yang menyuruh seorang ibu korban pelecehan seksual menangkap sendiri terduga pelaku setelah membuat laporan.

"Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting. Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak, yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri," kata Poengky saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Selain itu, lanjut Poengky, polisi juga mesti sigap untuk menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan.

Terkait hal ini, ia meminta pimpinan melakukan evaluasi. Poengky berharap jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi menurun.

"Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP. Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini," tuturnya.

Poengky juga mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Metro Bekasi yang menerima laporan ibu korban.

Menurutnya, sikap anggota polisi itu sangat tidak profesional jika benar menyuruh ibu korban mencari pelaku sendiri.

"Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori," ujar dia.

Diberitakan, seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, tapi justru diminta menangkap sendiri pelaku.

DN (34), ibu korban mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.

Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban. Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).

Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, ya sudah akhirnya saya sama adek saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucapnya.

Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku. Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.

"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.

Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/27/18304051/polisi-diminta-peka-dan-sigap-terima-laporan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke