Salin Artikel

Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Periksa 11 Saksi di 3 Tempat Berbeda

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangna tertulis, Rabu (22/12/2021).

Dari 11 saksi itu, tiga di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Mereka adalah Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri Marisi Pangaribuan, ASN Kementerian Perindustrian B Mukaddas Dala dan Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Anne Sumartine.

Kemudian, lima saksi diperiksa Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Lima saksi itu adalah Sekretaris Pribadi Bupati Kolaka Timur Andi Yustika, Staf Teknis Bidang Perencanaan Pemkab Kolaka Timur Adrianty Latief, Staf Teknis Bidang Jalan Pemkab Kolaka Tmur Harisman dan dua wiraswasta bernama Rachman dan L M Rusdianto Emba.

Selain itu, KPK juga memriksa tiga saksi lainnya di Kantor Mapolres Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Ketiga saksi itu adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan Guru SMAN 2 Raha Kabupaten Muna, Jailan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Anzarullah diduga menyuap Andi Merya Nur agar perusahaan atau grup perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.

Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.

Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/13065381/kasus-bupati-kolaka-timur-kpk-periksa-11-saksi-di-3-tempat-berbeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke