Salin Artikel

KPK Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

RJ Lino merupakan terdakwa kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

“Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Adapun alasan banding tim Jaksa, kata Ali, adalah tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino.

Sehingga, menurut dia, putusan tersebut tidak dapat mencapai upaya asset recovery secara optimal yang dapat dilakukan KPK dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,” ucap Ali.

KPK pun berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan uraian disampaikan oleh tim Jaksa dalam surat tuntutan.

Sebab, ujar Ali, penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

“Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” kata Ali.

“Di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” tutur dia.

Majelis hakim menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010, Selasa (14/12/2021).

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan. 

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.

Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.

Dalam vonis ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis hakim. Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Ia menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/19003151/kpk-ajukan-banding-atas-vonis-4-tahun-penjara-rj-lino

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke