Salin Artikel

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Jokowi Akan Kembali Ajukan ke DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Mahfud menjelaskan, tahun ini pemerintah sebetulnya telah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi.

Keduanya yakni, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Namun, kedua rancangan ini ternyata tak masuk dalam prioritas DPR.

Setelah gagal, DPR dan pemerintah bersepakat dan saling memberikan pengertian bahwa hanya RUU Perampasan Aset yang dipertimbangkan untuk diprioritaskan oleh pihak parlemen.

"Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan optimistis RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh DPR tahun depan.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah mendengar pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani bahwa Presiden bakal lebih mudah apabila hanya mengajukan RUU Perampasan Aset.

"Nanti DPR akan segera membahasnya dan itu memang iya, karena dulu RUU ini pernah disepakati, cuma tinggal 1 butir yaitu aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa?" imbuh Mahfud.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya juga tak menyepakati RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Hal tersebut menjadi keputusan rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rabu (15/9/2021).

Setelah gagal, Jokowi kini mendorong agar RUU ini segera ditetapkan sebagai undang-undang. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/10235991/ruu-perampasan-aset-tak-masuk-prolegnas-prioritas-jokowi-akan-kembali-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke