"Ya pesannya tetaplah memberantas korupsi," kata Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2024).
Johan berpendapat, masuknya 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu merupakan jalan tengah setelah ada kebuntuan antara 57 eks pegawai dan pimpinan KPK.
Politikus PDI-P itu mengatakan, masuknya 57 eks pegawai KPK ke Polri juga dapat membuat mereka tetap berkiprah dalam pemberantasan korupsi.
Johan pun mengaku sempat berbicara dengan sejumlah eks pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan Giri Suprapdiono yang menyambut baik rencana Polri untuk menampung mereka.
"Saya sempat offair bicara dengan teman-teman, Novel, Giri, itu nadanya mereka apresiasi apa yang ditawarkan oleh Pak Kapolri, menyambut baiklah, tetapi kan mereka bahasanya menunggu tindak lanjutnya seperti apa," kata Johan.
Mantan Juru Bicara KPK itu mengatakan, ke depannya Polri perlu menjelaskan posisi apa saja yang akan diisi oleh para eks pegawai KPK jika jadi bergabung ke Korps Bhayangkara.
"Sebaiknya sesuai dengan keahlian mereka, 57 itu kan beda-beda, ada yang macam-macamlah. Ada yang penyidik, ada yang bukan penyidik kan, dan itu semua kan ditampung kalau dari statement-nya kapolri," ujar dia.
Polri menerbitkan peraturan terkait pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun aturan itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/14480911/57-eks-pegawai-kpk-akan-gabung-polri-johan-budi-tetaplah-berantas-korupsi