Setiyadji menggugat Prabowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 30 September 2021.
Dalam gugatannya, Setiyadji meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dirinya tetap dianggap sah sebagai Kader Partai Gerindra dan Anggota DPRD Kabupaten Blora.
“Menyatakan penggugat adalah sah sebagai anggota Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024,” isi gugatan Setiyadji dikutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021).
Selain itu, Setiyadji berharap agar majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkannya dan memerintahkan Prabowo serta Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra, Abdul Wachid untuk merehabilitasi nama baiknya.
Adapun gugatan dilayangkan Setiyadji karena ia diberhentikan sebagai Kader Partai Gerindra.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” tertulis dalam gugatannya.
Ia lantas mengajukan gugatan perdata pada Prabowo, Habiburokhman dan Abdul Wachid karena merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Secara materiil, Setiyadji menggugat senilai Rp 1,1 miliar.
Sementara kerugian secara imateriil disebutkannya senilai Rp 500 miliar.
“Total keseluruhan berjumlah Rp 501.100.000.000,” terang gugatan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/20564031/gugat-prabowo-eks-ketua-dpc-gerindra-blora-ingin-pemecatannya-dibatalkan