Salin Artikel

Satgas: Dasar Hukum Karantina 10 Hari untuk Pelaku Perjalanan Internasional Segera Diumumkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dasar hukum atas kebijakan perpanjangan masa karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional segera diumumkan kepada masyarakat.

Wiku meminta pengertian dari masyarakat karena kebijakan itu bertujuan melindungi Indonesia dari potensi importasi kasus Covid-19.

"Dasar hukum keputusan ini akan segera disampaikan secara resmi kepada publik. Mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus," ujar Wiku, dalam konferensi pers secara virtual, pada Kamis (2/12/2021).

Wiku menegaskan, perpanjangan masa karantina selama 10 hari akan diberlakukan mulai 3 Desember 2021.

Sebelumnya, perpanjangan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menegaskan, masa karantina bagi WNI maupun WNA ditambah durasinya menjadi 10 hari. Kebijakan ini menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman Kemenko Marves, Kamis.

Adapun 11 negara yang dimaksud terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama 10 hari.

Luhut melanjutkan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian omicron.

Dia menegaskan, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tambah Luhut.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (29/11/2021), SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

SE ini menegaskan menutup sementara masuknya WNA dari 11 negara.

"Menutup sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria (tersebut)," dikutip dari aturan dalam SE.

Akan tetapi, aturan yang sama juga menjelaskan pengecualian terhadap pelarangan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina.

Kriteria WNA yang dikecualikan salah satunya yakni bagi delegasi negara-negara G20.

Diketahui, Indonesia selaku pemegang Presidensi G20 selama satu tahun mendatang akan menggelar sejumlah kick off meeting KTT G20 dalam waktu dekat. Di antaranya digelar di Bali dan Jakarta.

Selanjutnya, selain para delegasi G20, pengecualian juga diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA atau travel corridor arrangement.

Meski sejumlah kategori WNA itu dikecualikan, tetapi mereka tetap harus mematuhi sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat yang diberlakukan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/20452111/satgas-dasar-hukum-karantina-10-hari-untuk-pelaku-perjalanan-internasional

Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke