Salin Artikel

KPK Buka Peluang Kembangkan TPPU Terkait Kasus Bupati HSU Abdul Wahid

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Abdul Wahid merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.

"Apabila ke depan ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda yang mengarah ke TPPU, maka tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Ali menjelaskan, penerapan TPPU akan dilakukan apabila ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Namun demikian, ujar dia, KPK kini tengah mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh Abdul Wahid yang diduga tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dari pendalaman itu, lanjut Ali, tim penyidik juga telah menyita beberapa aset milik Abdul Wahid seperti satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

"Tim penyidik sementara ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka AW (Abdul Wahid)," kata Ali.

"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," tutur dia.

Adapun berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid memberikan LHKPN pada 31 Maret 2021 dengan total harta sebesar Rp 5.368.816.339.

Abdul tercatat memiliki dua lahan dan bangunan di Kota Hulu Sungai Utara dari hasil sendiri dan dari hasil warisan senilai Rp 4.650.000.000.

Kemudian, ia memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain ataupun surat berharga.

Mantan Wakil Ketua DPRD HSU ini juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 718.816.339, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 5.368.816.339.

Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid selaku bupati menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ucap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/11/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/10095811/kpk-buka-peluang-kembangkan-tppu-terkait-kasus-bupati-hsu-abdul-wahid

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke