Salin Artikel

KSPI dan KSPSI Desak Gubernur DKI Cabut SK Terkait UMP dalam 3x24 Jam

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan memberi waktu selama 3x24 jam bagi Anies untuk mencabut SK terkait UMP.

"KSPI dan KSPSI Agn memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi SK Gubernur tentang UMP DKI Tahun 2022. Kenaikan yang kami minta 5 persen untuk DKI minimal," kata Said dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).

Said mengatakan, apabila dalam waktu 3x24 jam Anies atau gubernur lainnya tetap memutuskan UMP 2022 di bawah 4 persen, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh 5.000 sampai 10.000 buruh.

"Dan kalau belum berubah 3x24 jam aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya, terus menerus sampai diubah SK tersebut," ujarnya.

Said juga meminta para gubernur yang sudah menetapkan UMP di bawah standar KSPI untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pemeribtah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkostitusional bersyarat.

"Tidak ada alasan lagi bagi Gubernur DKI Jakarta untuk menggunakan dalih ditekan oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 36 atau SE Menaker," ungkapnya.

Pada tanggal yang sama, buruh di daerah lain di seluruh Indonesia yang UMP-nya di bawah standar KSPI juga tetap melakukan aksi.

Selain itu, aksi juga akan digelar pada 30 November 2021 mendatang tepatnya di depang kantor Gubernur Jawa Barat yakni Gedung Sate dengan massa aksi mencapai 100.000 buruh.

"Akan aksi di sana dari jam 10 sampai dengan selesai. Buruhnya semua dari bodebek, tentu semua aksi akan dilakukan dengan mekanisme protokol kesehatan mengikuti arahan Satgas Covid dan aparat keamanan," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/17590521/kspi-dan-kspsi-desak-gubernur-dki-cabut-sk-terkait-ump-dalam-3x24-jam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke