JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
"Bagi kami, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," kata AHY, dalam pernyataan pers, Rabu (24/11/2021).
AHY menuturkan, partai politik merupakan perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen.
Oleh karena itu, kata AHY, upaya mengambil alih kepemimpinan di partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat.
"Itulah mengapa saya katakan, keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat," ujar AHY.
AHY mengatakan, putusan PTUN juga memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Selain itu, putusan PTUN mengonfirmasi keyakinan pihak AHY bahwa legal standing Moeldoko dalam gugatan tidak relevan.
"Atas dua keputusan yang fundamental itu, kami sekali lagi mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dengan izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa itu, alhamdulillah, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan tetap tegak di negeri ini," kata AHY.
Diberitakan, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa.
Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.
Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/16265741/ptun-tak-menerima-gugatan-moeldoko-ahy-tanda-kemenangan-rakyat