Salin Artikel

Ketua Komisi II: Tak Sesederhana Itu Dorong KPU Putuskan Tanggal Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan terburu-buru.

Menurut dia, hal ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang memerlukan konsolidasi tak hanya dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan seluruh stakeholders terkait.

"Jadi enggak sesederhana itu kita dorong KPU. Apalagi Komisioner KPU ini kan nanti juga akan berakhir jabatannya. Jadi saya lihat bahwa memang masih butuh waktu," kata Doli saat ditemui usai pelantikan pengurus PPK Kosgoro 1957 di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (12/11/2021) malam.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim yang mendorong KPU untuk segera memutuskan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

Menyikapi hal itu, politikus Partai Golkar itu berpandangan bahwa diperlukan persiapan yang matang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya, pandemi membuat KPU memerlukan pertimbangan dari pemerintah, DPR hingga penyelenggara pemilu lainnya yaitu Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelum memutuskan jadwal pelaksanaan

"Jadi karena situasinya ini tidak seperti biasa, tidak normal seperti biasa, maka ndak cukup itu ditentukan oleh satu atau dua institusi saja," nilai dia.

Lebih lanjut, Doli mencontohkan bagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020 juga memerlukan pertimbangan KPU, pemerintah, dan DPR guna menentukan tanggal pelaksanaannya.

Diketahui, Pilkada 2020 akhirnya dilakukan pada 9 Desember 2020. Menurut Doli, kesepakatan pelaksanaan pemilu tersebut disepakati oleh seluruh stakeholder terkait.

"Nah, tradisi itu yang mau kita bawa, karena 2024 itu juga bahkan lebih berat dari 2020," imbuh Doli.

Diketahui bersama, hari pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum dikeluarkan oleh KPU.

Hal ini dikarenakan masih adanya perdebatan antara pemerintah, DPR dan KPU terkait jadwal pelaksanaan Pemilu.

Sebelumnya, Luqman Hakim berharap, KPU segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Ia menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3347 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa hari, tanggal, dan pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikit pun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/13/07444691/ketua-komisi-ii-tak-sesederhana-itu-dorong-kpu-putuskan-tanggal-pemilu

Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke