Salin Artikel

Sudah Diatur Undang-undang, KPU Diminta Tak Ragu Putuskan Hari H Pemilu 2024

Ia menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3347 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa hari, tanggal, dan pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikit pun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).

Ia menuturkan, berdasarkan UU Pemilu, posisi Komisi II DPR dan Pemerintah hanya memberi saran dan pertimbangan konsultatif kepada KPU mengenai penetapan waktu dan tanggal hari-H Pemilu.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengingatkan, rencana pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 21 Februari 2024 bukan semata-mata usulan KPU.

"Tanggal itu merupakan keputusan rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujar Luqman.

Ia pun membeberkan enam alasan mengapa penetapan hari pemungutan suara harus disegerakan. Pertama, hari pemungutan suara merupakan titik sentral dari penentuan seluruh tahapan pemilu.

"Selama hari H pemilu belum ditetapkan, maka tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu juga belum bisa ditentukan," kata dia

Kedua, hari H pemilu penting untuk segera ditetapkan untuk mengakhiri spekulasi dan keresahan publik mengenai adanya pihak tertentu yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 demi memperpanjang masa jabatan pemerintah.

Ketiga, kepastian hari H pemilu menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk rangkaian pelaksanaan Pemilu.

Keempat, penyelenggara Pemilu bersama instansi lain yang terlibat dalam rangkaian kegiatan pemilu perlu persiapan lebih matang, terutama mengingat faktor pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Sehingga semua kegiatan persiapan pemilu harus disesuaikan dengan standar protokol kesehatan," kata Luqman.

Kelima, partai-partai calon peserta Pemilu 2024 perlu mendapat kepastian mengenai tahapan dan jadwal pemilu untuk menghadapi pendaftaran partai sebagai peserta pemilu, verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual, rekrutmen calon anggota legislatif, dan seterusnya.

Keenam, Luqman menyebutkan, saat ini sudah banyak tokoh yang berkampanye untuk menjadi calon presiden maupun kemunculan relawan untuk mendukung tokoh tertentu.

"Gairah dan semangat berdemokrasi banyak pihak itu bisa menjadi ironi menyedihkan karena ternyata pemilu saja belum jelas kapan akan dilaksanakan," kata dia.

Seperti diketahui, hingga kini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan KPU mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di satu sisi, KPU mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024, sedangkan pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/16083211/sudah-diatur-undang-undang-kpu-diminta-tak-ragu-putuskan-hari-h-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke